KAPAN SUATU KESEPAKATAN TERJADI
DALAM TRANSAKSI
E-COMMERCE?
Dalam suatu kegiatan perdagangan online yang semakin marak
ini, sering kali terjadi suatu kebingungan antara para pihak yang melakukan
suatu perjanjian khususnya perjanjian jual beli. Kebingungan tersebut adalah
diantaranya : Kapan Kesepakatan tersebut terjadi? Apa Dasar hukumnya, mengingat
kita belum memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi elektronik?
================================================>>>
Pada
azasnya, suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat tercapainya suatu
kesepakatan atau persetujuan diantara dua belah pihak mengenai suatu hal pokok
yang menjadi objek perjanjian. Sepakat disini diartikan suatu persesuaian paham
(pendapat) dan keinginan diantara dua belah pihak. Dalam konteks itu terjadi
pertemuan kehendak diantara dua belah pihak untuk melakukan atau tidak
melakukan suatu perjanjian.
Demikian
juga kaitannya dengan kontrak (perjanjian) yang dibuat secara elektronik. Dalam
masyarakat konvensional, suatu perjanjian cukup disandarkan pada adanya
persesuaian kehendak tadi. Pertemuan kehendak cukup dengan kehadiran dari kedua
belah pihak untuk menyepakati apa yang diperjanjikan. Persesuaian kehendak
tersebut dapat dilakukan secara lisan
maupun tulisan. Kemudian dalam masyarakat modern yang telah memanfaatkan
teknologi dalam kegiatan usahanya persesuaian kehendak tersebut tidak harus
mensyaratkan adanya pertemuan langsung atau persesuaian tersebut tidak harus
dibuat secara tertulis. Persesuaian kehendak tadi bisa dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi yang ada, sehingga tidak dibutuhkan kehadiran secara
fisik untuk menyampaikan kehendak dalam suatu perjanjian.
Berarti
ada pergeseran norma dalam masyarakat dalam mengartikan persesuaian kehendak.
Dalam masyarakat konvensional tentunya mensyaratkan kata sepakat (persesuaian
kehendak) harus dilakukan dengan pertemuan langsung dalam menyatakan suatu
kehendak. Tidak demikian halnya dalam masyarakat yang telah memanfaatkan
teknologi. Penekanan dalam mencari persesuaian kehendak diantara kedua belah
pihak di dasarkan pada apa yang dinyatakan (pernyataan) salah satu pihak,
kemudian pernyataan tersebut disetujui oleh pihak lainnya. Pernyataan dari
kedua belah pihak tadi kemudian dijadikan dasar bahwa telah ada persesuaian
antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Jadi
jika dikemudian hari terdapat perselisihan antara apa yang dikehendaki dengan
apa yang dinyatakan oleh salah satu pihak maka pernyataan itulah yang dijadikan
sandaran bagi pihak lainnya untuk menuntut prestasi (pelaksanaan perjanjian).
Kata sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian yang diamanatkan
di dalam Pasal 1320 Burgelijk Wet Boek
(KUHPerd) dianggap telah tercapai apabila pernyataan salah satu pihak diterima
oleh pihak lainnya.
Dalam
transaksi elektronik (e-transaction),
terdapat pola untuk mencapai pernyataan sepakat. Metode atau pola yang
digunakan adalah, melalui single click,
"double click hingga three click. Masing-masing memiliki
karakteristik yang berbeda. Pada prinsipnya, pernyataan sepakat dari salah
pihak atas pernyataan dari pihak lainnya telah terwakili melalui tiga pola
tersebut.
Ringkasnya,
suatu perjanjian dianggap telah terjadi pada saat salah satu pihak menyatakan
sepakat (menyepakati) pokok perjanjian yang dinyatakan oleh pihak lainnya.
Pernyataan tersebutlah yang dijadikan dasar kesepakatan (pernyataan kehendak)
dari kedua belah pihak.
Belum adanya peraturan khusus mengenai transaksi
elektronik tidak menyebabkan perjanjian yang dibuat secara elektronik tersebut
dimintakan pembatalan. Karena secara nyata tidak terdapat perubahan subtantif
dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik. Namun perlu juga diperhatikan
ketentuan mengenai klausula baku dalam suatu perjanjian, dan bagaimana
kaitannya dengan aspek perlindungan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990 “Hukum
Perikatan”, PT. Citra Aditya bhakti, Bandung 1990
Suharnoko, Hukum Perjanjian. Prenada
Media, Jakarta, 2004.
Soedjono Dirdjosisworo, Misteri
Dibalik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, 2002
Subekti, “Hukum Perjanjian”,
Intermasa, Jakarta, 1987.
Sudikno Mertokoesumo, “Mengenal
Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 1999
www.kotadingin.cc.cc
Anderson, Kasus-Kasus Baru Dalam Internet,
http://www.kompas.com, Senin, 21 Oktober 12013,
18.00
Khairunisa, Penyelesaian Sengketa E-Commerce. http://www. Kompas.com., Senin 21 Oktober 2013, 19.30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar