Total Tayangan Halaman

Selasa, 29 Oktober 2013

Terjadinya Kesepakatan Dalam Transaksi E-comerce



KAPAN SUATU KESEPAKATAN TERJADI DALAM TRANSAKSI
E-COMMERCE?

Dalam suatu kegiatan perdagangan online yang semakin marak ini, sering kali terjadi suatu kebingungan antara para pihak yang melakukan suatu perjanjian khususnya perjanjian jual beli. Kebingungan tersebut adalah diantaranya : Kapan Kesepakatan tersebut terjadi? Apa Dasar hukumnya, mengingat kita belum memiliki undang-undang khusus mengenai transaksi elektronik?
================================================>>>
Pada azasnya, suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat tercapainya suatu kesepakatan atau persetujuan diantara dua belah pihak mengenai suatu hal pokok yang menjadi objek perjanjian. Sepakat disini diartikan suatu persesuaian paham (pendapat) dan keinginan diantara dua belah pihak. Dalam konteks itu terjadi pertemuan kehendak diantara dua belah pihak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perjanjian.

Demikian juga kaitannya dengan kontrak (perjanjian) yang dibuat secara elektronik. Dalam masyarakat konvensional, suatu perjanjian cukup disandarkan pada adanya persesuaian kehendak tadi. Pertemuan kehendak cukup dengan kehadiran dari kedua belah pihak untuk menyepakati apa yang diperjanjikan. Persesuaian kehendak tersebut  dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Kemudian dalam masyarakat modern yang telah memanfaatkan teknologi dalam kegiatan usahanya persesuaian kehendak tersebut tidak harus mensyaratkan adanya pertemuan langsung atau persesuaian tersebut tidak harus dibuat secara tertulis. Persesuaian kehendak tadi bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang ada, sehingga tidak dibutuhkan kehadiran secara fisik untuk menyampaikan kehendak dalam suatu perjanjian.

Berarti ada pergeseran norma dalam masyarakat dalam mengartikan persesuaian kehendak. Dalam masyarakat konvensional tentunya mensyaratkan kata sepakat (persesuaian kehendak) harus dilakukan dengan pertemuan langsung dalam menyatakan suatu kehendak. Tidak demikian halnya dalam masyarakat yang telah memanfaatkan teknologi. Penekanan dalam mencari persesuaian kehendak diantara kedua belah pihak di dasarkan pada apa yang dinyatakan (pernyataan) salah satu pihak, kemudian pernyataan tersebut disetujui oleh pihak lainnya. Pernyataan dari kedua belah pihak tadi kemudian dijadikan dasar bahwa telah ada persesuaian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.

Jadi jika dikemudian hari terdapat perselisihan antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan oleh salah satu pihak maka pernyataan itulah yang dijadikan sandaran bagi pihak lainnya untuk menuntut prestasi (pelaksanaan perjanjian). Kata sepakat yang diperlukan untuk melahirkan suatu perjanjian yang diamanatkan di dalam Pasal 1320 Burgelijk Wet Boek (KUHPerd) dianggap telah tercapai apabila pernyataan salah satu pihak diterima oleh pihak lainnya.

Dalam transaksi elektronik (e-transaction), terdapat pola untuk mencapai pernyataan sepakat. Metode atau pola yang digunakan adalah, melalui single click, "double click hingga three click. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Pada prinsipnya, pernyataan sepakat dari salah pihak atas pernyataan dari pihak lainnya telah terwakili melalui tiga pola tersebut.

Ringkasnya, suatu perjanjian dianggap telah terjadi pada saat salah satu pihak menyatakan sepakat (menyepakati) pokok perjanjian yang dinyatakan oleh pihak lainnya. Pernyataan tersebutlah yang dijadikan dasar kesepakatan (pernyataan kehendak) dari kedua belah pihak.
Belum adanya peraturan khusus mengenai transaksi elektronik tidak menyebabkan perjanjian yang dibuat secara elektronik tersebut dimintakan pembatalan. Karena secara nyata tidak terdapat perubahan subtantif dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik. Namun perlu juga diperhatikan ketentuan mengenai klausula baku dalam suatu perjanjian, dan bagaimana kaitannya dengan aspek perlindungan konsumen. 


DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir Muhammad, 1990 “Hukum Perikatan”, PT. Citra Aditya bhakti, Bandung 1990

Suharnoko, Hukum Perjanjian. Prenada Media, Jakarta, 2004.



Soedjono Dirdjosisworo, Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, 2002

Subekti, “Hukum Perjanjian”, Intermasa, Jakarta, 1987.



Sudikno Mertokoesumo, “Mengenal Hukum”, Liberty, Yogyakarta, 1999
 
 www.kotadingin.cc.cc 


Anderson, Kasus-Kasus Baru Dalam Internet, http://www.kompas.com, Senin, 21 Oktober 12013, 18.00


Khairunisa, Penyelesaian Sengketa E-Commerce. http://www. Kompas.com., Senin 21 Oktober 2013, 19.30.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar