Total Tayangan Halaman

Minggu, 17 November 2013

Proposal permohonan bantuan perbaikan jalan desa, drainase, dan gorong-gorong



PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN
PERBAIKAN JALAN DESA, DRAINASE
DAN GORONG-GORONG



 

 




DESA BITOBE
KECAMATAN AMFOANG TENGAH
KABUPATEN KUPANG
TAHUN 2013









PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
KECAMATAN AMFOANG TENGAH
KEPALA DESA BITOBE
 


                                                                                  Bitobe,      September  2013
                          Nomor      : 121 / 2013 / DB / 2013
                          Lampiran  :  1(satu) Berkas Proposal
                          Hal            :  Permohonan Bantuan       
                                              Keuangan Untuk
                                              Perbaikan Jalan Desa, 
                                              Drainase 
                                                dan Gorong-Gorong

 Kepada  :
 Yth. Bapak Bupati    Kupang
  Di
                   Oelmasi

Dengan Hormat

Dengan segala kerendahan hati kami sampaikan salam kepada Bapak, semoga senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kamipun haturkan permintaan maaf yang sedalam dalamnya atas kelancangan kami menyampaikan surat permohonan pencairan keuangan dengan harapan kiranya Bapak berkenan menerimanya. Perlu kami informasikan dan perlu Bapak ketahui bahwa keberadaan Jalan Desa Bitobe sangat memprihatinkan dan membahayakan terutama pada musim penghujan sangat perlu untuk diperbaiki karena akses jalan tersebut merupakan akses perekonomian warga desa Bitobe yang mayoritas pencahariannya sebagai petani. 
Demikian kami sampaikan permohonan ini, besar harapan kiranya Bapak mempertimbangkan dan merelisasikan permohonan kami.
Atas Bantuannya kami ucapkan terimakasih
            

Kepala Desa Bitobe,


Yakobus  Niab







PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
KECAMATAN AMFOANG TENGAH
KEPALA DESA BITOBE
          
                                                                     
S U R A T    P E R N Y A T A A N
Nomor : 121 / 2013 / DB / 2013

Yang bertanda tangan dibawah ini     :
Nama            Yakobus Niab
Jabatan         : Kepala Desa Bitobe
Alamat          : Desa Bitobe

Selanjutnya setelah diterimanya Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan Perbaikan Jalan Desa, Drainase dan Gorong-gorong, maka sesuai dengan pasal 133 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kami bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana bantuan tersebut dan akan mempergunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Proposal Permohonan Bantuan serta akan melaporkan penggunaannya kepada Bupati Kupang.
Apabila bantuan dana sudah diterima merupakan tanggungjawab penerima / pemohon dan bersedia diperiksa oleh instansi pemerintah/pengawas.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan kepada yang berkepentingan menjadi maklum                  

Bitobe,     September 2013
Kepala Desa,


Yakobus  Niab



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintahan Kabupaten Kupang, mengingat kedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, hingga dengan demikian dalam melaksanakan pokok fungsi dan peranannya selalu berpedoman kepada kebijakan Pemerintah yang lebih tinggi. Pada saat ini Pemerintah Desa diharapkan menjadi miniature system Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal didalam melayani masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara kondusif dalam membangun kemitraan diantara berbagai domain tata Pemerintahan, yaitu sebagai unsur Pemerintahan Desa termasuk peran aktif  aktif Lembaga Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat.
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan kepemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Dalam upaya memasarkan hasil pertanian belum maksimal karena kondisi jalan desa yang rusak/becek dan berkubang terutama bila musim hujan tiba. Panjang jalan tanah yang dimiliki desa sekitar + 10 km dan oleh masyarakat merupakan rutinitas tahunan untuk memperbaiki jalan tersebut dengan cara swadaya dan gotong-royong, namun karena terbatasnya daya dan dana maka hasilnya tidak optimal.
Jalan dari Dusun
I ke Dusun III Desa Bitobe merupakan salah satu jalan usaha tani di Desa Bitobe yang kondisinya rusak, bahkan saat ini sulit untuk dilalui oleh kendaraan. Jalan tersebut sejak dibuat/dibuka sampai sekarang belum pernah mendapat perbaikan.

B.     Masalah
Bertitik tolak dari kondisi masyarakat Desa Bitobe tersebut masalah yang dihadapi adalah:
           1.      Kondisi jalan desa yang rusak
           2.      Saluran drainase jalan desa tidak berfungsi
           3.      Gorong-gorong rusak total karena bahan-bahannya berasal dari bahan lokal.

C.    Maksud, Tujuan dan Manfaat
           a)      Maksud
   Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan, Desa Bitobe, Kecamatan Amfoang Tengah Kabupaten Kupang ini disusun dengan maksud :
Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
b)     Tujuan
1)      Mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan
2)      Memperlancar lalu lintas
3)      Menghindari longsor 
c)      Manfaat
Dengan terbangunnya Infrastruktur yang diajukan adalah salah satu pemecahan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dengan sasaran akhir sebagai berikut :
1)        Tersedianya jalan yang representatif bagi kebutuhan laju ekonomi masyarakat
2)        Tercapainya harapan masyarakat dan pemerintah sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan arah pembangunan. 

D.    Faktor Pendukung
1.      Gotong royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di desa sangat tinggi.
2.      Material lokal banyak, seperti batu belah, tanah keras berbatu untuk timbunan jalan, kerikil, dll.
3.      Swadaya tenaga kerja/upah bisa dikurangi dari standar umum.

E.     Faktor Penghambat
Satu-satunya faktor penghambat dari masalah ini adalah tidak adanya dana untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

BAB  II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA BITOBE

A.    Kondisi Umum
1.      Demografi
Ø  Terletak di Kecamatan Amfoang Tengah
Ø  Jumlah penduduk ± 1422 jiwa
Ø  Laki-laki: 591
Ø  Perempuan: 831
Ø  Terdiri dari 319 KK
2.      Mata pencaharian penduduk desa Bitobe diantaranya:
Ø  Petani,
Ø  Buruh tani
Ø  Peternak
Ø  Pengusaha kecil
3.      Letak Geografis
Ø  Sebelah utara berbatasan dengan Desa Bonmuti
Ø  Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Fatumonas
Ø  Sebelah timur berbatasan dengan Desa Binafun
Ø  Sebelah barat berbatasan dengan Bioba Lama
4.      Pembagian Administrasi Wilayah
Desa Bitobe terdiri dari 3 dusun, 6 RW 12 RT
Ø  Dusun 1 terdiri dari: 3 RW dan 6 RT
Ø  Dusun 2 terdiri dari : 1 RW dan 2 RT
Ø  Dusun 3 terdiri dari : 2 RW dan 4 RT 
5.      Potensi Wilayah
Ø  Pertanian tanaman pangan (Ubi jalar, padi sawah, padi ladang, dll)
6.      Kehutanan
Ø  (kayu, bambu, dll)
7.      Peternakan
Ø  (Sapi, ayam kampung, dll)
8.      Agama
Ø  Mayoritas penduduk Desa Bitobe beragama Kristen
9.      Sarana dan Prasarana
Ø  Satu Badan Permusyawaratan Desa
Ø  Satu kantor Desa
Ø  3 Posyandu
Ø  2 Gereja
Ø  2 Sekolah Dasar (SD Gmit Bitobe dan SDN Kelle)
Ø  1 Paud (Siloam)

BAB  III
PROGRAM KERJA

Visi merupakan cara pandang jauh ke depan, kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipasif dan inovatif. Misi suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu rumusan Visi dan Misi  harus mencakup : Tujuan terluas dan terumum, termasuk semua yang berarti memperjelas arah yang akan dicapai organisasi;
·         Gambaran aspirasi di masa depan
·         Inspirasi untuk mendapatkan yang terbaik
·         Pencapaian pada hasil;
·         Komunikasi dan pernyataan misi dan persuasive pimpinan
Mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Kupang, maka yang menjadi Visi dan Misi Desa Bitobe adalah : “Terwujudnya Desa Bitobe sebagai daerah penopang agribisnis yang didukung oleh masyarakat yang sejahtera, tangguh, beriman dan taqwa, demokratis, berkesadaran hukum serta inovatif.”
Misi Desa Bitobe:
·         “Menegakan tata pemerintahan Desa yang makin baik, bersih dan amanah dengan berlandaskan kepada kedaulatan rakyat, demokratis, menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak asasi manusia”.
·         “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif yang ditopang oleh pembinaan akhlak mulia serta lingkungan dan modal sosial yang makin menjamin solidaritas sosial”.
·         “Meningkatkan pemanfaatan dan pembangunan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang makin berwawasan lingkungan dan berkelanjutan menuju tercapaiya kesejahteraan masyarakat yang layak dan bermartabat”. 

BAB  IV
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN

A.    Permasalahan
Permasalahan yang terjadi dan sedang kami hadapi adalah IPM yang belum tercapai, disebabkan pembangunan infrastruktur yang dapat kami lakukan belum maksimal dan jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat Desa Bitobe secara keseluruhan, akibatnya aktivitas masyarakat, baik ekonomi, politik, sosial, pendidikan dan budaya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Pembangunan Infrastruktur sebagai penunjang hal tersebut diatas membutuhkan bantuan dan dukungan pendanaan dari pemerintah Kabupaten dalam rangka tercapainya percepatan pembangunan tersebut.

B.     Pemecahan Masalah
Dengan mengoptimalkan segala potensi dan kemampuan masyarakat yang dikerahkan mulai tingkat RT, RW, Dusun, maka telah disusun sebuah rencana kegiatan sebagai berikut :
  • Tahap persiapan
  • Pelaksanaan
  • Monitoring
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan mendapat dukungan, baik materil maupun moril dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, sampai kepada seluruh tokoh masyarakat Desa Bitobe dan segenap warga desa dengan kesiapan swadaya dan tenaga.

C.    Nama dan Jenis Kegiatan
Nama Kegiatan     :  Pembangunan Perbaikan Jalan Desa, Drainase dan Gorong-Gorong
Lokasi                :  Desa Bitobe
  

BAB  V
PENUTUP

Dalam rangka pemantapan pembangunan yang mendukung peningkatan perekonomian masyarakat, perlu kiranya didukung dengan infrastruktur yang memadai, demi tercapainya percepatan peningkatan  sektor perekonomian masyarakat desa.
Pelayanan prima dan cepat kepada seluruh kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka dituntut adanya keseimbangan pembangunan desa diberbagai sektor.
Demikian Proposal ini kami ajukan dengan harapan apa yang kami cita-citakan dapat segera terwujud. Atas segala perhatian dan kebijakan dari bapak Bupati sebelumnya kami ucapkan terimakasih. Tuhan memberkati kita…!



Kepala Desa Bitobe,



                                                                                                               Yakobus  Niab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar