Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Pada hari ini, Rabu, tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
Pekerjaan : Swasta
Alamat : RT. 03/RW.01, Kelurahan Naimata, Kecamatan
Maulafa, Kota Kupang Propinsi NTT, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
: PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
Pekerjaan
: PNS
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, RT.07/RW.03, Kelurahan Kayu Putih,
Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Propinsi NTT, yang selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut : PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan dan
tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No. 89 tahun 1990 yang terletak
di RT. 03/RW.01, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal
1
Perpindahan
Kepemilikan
1.
Perjanjian jual beli ini berlaku
lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah
rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.
Proses perpindahan kepemilikan rumah
akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama
hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.
Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal
2
Nilai
Jual Bangunan dan Tanah
1.
Rumah dijual seharga Rp
1.200.000.000
2.
Uang muka penjualan rumah adalah
sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai
oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan
2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR
oleh Pihak Kedua
4.
Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal
3
Keterlambatan
Bayar
Keterlambatan pembayaran dari
tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal
4
Kewajiban-Kewajiban
Lain
1.
Pihak Pertama wajib membayar iuran
Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.
Pihak Kedua wajib membayar iuran
listrik rumah dan iuran warga setempat
3.
Pihak Kedua tidak diperkenankan
untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas
Pasal
5
Lain-lain
1.
Pihak Kedua atas tanggungan sendiri
dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan
NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua
bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan
tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah
dan rumah tersebut
4.
Pihak kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.
Segala kerusakan kecil maupun besar
dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa
kecuali
6.
Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama
7.
Apabila terjadi sengketa atas isi
dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah
8.
Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas 1A
Kupang.
Demikian perjanjian ini disetujui
dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri
saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua
bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Kedua
…………………………………
|
Pihak
Pertama
………………………………..
|
Saksi-Saksi
|
|
…………………………….
Saksi Pihak Kedua
|
……………………………….
Saksi Pihak Pertama
|
Demikianlah
contoh surat perjanjian jual beli rumah, semoga bermanfaat.
Bagi
para pembaca yg budiman, diharapkan komentarnya ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar