Total Tayangan Halaman

Jumat, 25 Oktober 2013

Ringkasan Program Pemerintah tentang Masalah Kependudukan


RINGKASAN PROGRAM PEMERINTAH TENTANG MASALAH KEPENDUDUKAN DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN PRESIDEN DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

oleh :
Maher Tafetin

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA



Hak Penduduk

Pasal 5

Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

  • membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

  • memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya; Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar meliputi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan serta rasa aman. 
  • mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama; 
  • berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
  • mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
  • mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
  • bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  • mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
  • menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
  • membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
  • mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
  • hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
  • mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
  • memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
  • memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
  • mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
  • memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.



 Kewajiban Penduduk

Pasal 6

Setiap penduduk wajib:

           a.       menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan 
                    bernegara;

           b.      berperan serta dalam pembangunan kependudukan;

         c.       membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan 
                 dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;

        d.      mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan 
                dan kesejahteraan keluarga; serta

        e.       memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh 
                Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak 
                 melanggar hak-hak penduduk.



Keluarga Berencana

Pasal 21

(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:

a.   usia ideal perkawinan;

b.   usia ideal untuk melahirkan;

c.   jumlah ideal anak;

d.   jarak ideal kelahiran anak; dan

e.   penyuluhan kesehatan reproduksi.

Penyuluhan kesehatan reproduksi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih.



Pasal 23

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:

a.       menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama;

b.      menyeimbangkan kebutuhan laki-laki dan perempuan;

c.       menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan seksual;

d.      meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;

e.       meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana;

Petugas keluarga berencana meliputi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih.

f.       menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi;

g.      menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat rujukan;

h.      melakukan promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan

i.        melalui pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suamiisteri.



Penurunan Angka Kematian

Pasal 30

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan angka kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya.

Yang dimaksud dengan seluruh dimensinya antara lain meliputi:

a.       peningkatan potensi ekonomi keluarga;

b.      pembinaan pemenuhan gizi seimbang;

c.       kesadaran masyarakat terhadap kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat;

d.      peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan; dan

e.       pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak.



Penduduk Rentan

Pasal 39

(1)  Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.

(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengembangan potensi penduduk rentan yang timbul sebagai akibat:

a.   perubahan struktur;

b.   komposisi penduduk;

c.   kondisi fisik ataupun nonfisik penduduk rentan;

d.   keadaan geografis yang menyebabkan penduduk rentan sulit berkembang; dan

e.   dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari proses pembangunan dan bencana alam.



Peran Serta Masyarakat

Pasal 58

(1) Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Pengembangan wawasan kependudukan dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.



2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN



Jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang beraneka ragam, apabila tidak didayagunakan dan dikembangkan kualitasnya, justru dapat menjadi beban pembangunan dan dapat mengurangi hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat. Untuk itu diperlukan upaya pengaturan pengembangan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk yang selaras, serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah dan antar Pemerintah dan masyarakat.

Pengelolaan perkembangan kependudukan pada prinsipnya ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan langkah upaya pengaturan agar pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan kuantitasnya, kualitasnya ditingkatkan, mobilitas penduduknya terarah seiring dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar dapat menunjang  pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal.

Untuk pengaturan dan pelaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk, Pemerintah dan  masyarakat dalampenyelenggaraannya perlu tetap memperhatikan faktor-faktor yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat pengelolaan perkembangan kependudukan tanpa memperhatikan hal tersebut, justru akan dapat menimbulkan dampak negatif dan/atau keresahan masyarakat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengelolaan perkembangan kependudukan, peran serta masyarakat sangat diperlukan.



Pasal 5

Pengendalian kuantitas penduduk diarahkan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.



Pasal 6

Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.



Pasal 7

(1)    Penurunan angka kematian diselenggarakan melalui penurunan angka kematian bayi dan anak dibawah 5 tahun, serta memperpanjang usia harapan hidup rata-rata.



Pasal 8

(1)    Penurunan angka kelahiran ditujukan untuk mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang menuju kondisi penduduk tanpa pertumbuhan.

(2)    Penurunan angka kelahiran dilaksanakan melalui upaya :

a.       Pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera, yang meliputi upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong untuk melakukan :

1)       pemakaian kontrasepsi;

2)       pendewasaan usia perkawinan;

3)       penundaan kelahiran anak pertama;

4)       pemakaian air susu ibu yang optimal;

5)       penjarangan jarak kelahiran;

b.       Peningkatan pendidikan dan peran wanita;

c.        upaya lain yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pengembangan Kualitas Penduduk



Pasal 9

Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.



Pengarahan Mobilitas Penduduk



Pasal 13

Pengarahan mobilitas penduduk ditujukan untuk:

a.       mengembangkan kualitas sumber daya manusia;

b.       menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c.        mengendalikan kuantitas penduduk di suatu daerah/wilayah tertentu;

d.       mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru;

e.        memperluas kesempatan kerja produktif;

f.        meningkatkan ketahanan nasional.



Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Pemerintah mewujudkan peluang dan mendorong keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan perkembangan kependudukan.





3.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN



Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  1994  tentang Pengelolaan  Perkembangan  Kependudukan  sebagai  pelaksanaan  dari Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1992  tentang  Perkembangan Kependudukan  dan  Pembangunan  Keluarga  Sejahtera,  belum menampung  perkembangan  mobilitas  penduduk  yang  semakin  tinggi pada  era  otonomi  daerah  sehubungan  dengan  kemajuan  teknologi informasi dan transportasi, khususnya yang berkaitan dengan BAB IV mengenai Pengarahan Mobilitas Penduduk yang saat ini sudah tidak sesuai  lagi,    sehingga  berpengaruh  terhadap  keseimbangan  antara jumlah  penduduk  dengan  daya  dukung  alam,  daya  tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.

Berdasarkan  pertimbangan  tersebut  di  atas  dan  dengan memperhatikan  berbagai  peraturan  perundang-undangan,  perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 yang materinya mencakup pola mobilitas penduduk, arah kebijakan, dan  penyelenggaraan  Pengarahan  Mobilitas  Penduduk,  serta pendanaan.



Mobilitas Penduduk

Pasal 16A

(1)        Mobilitas penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau nonpermanen.

(2)        Mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.      mobilitas   penduduk   dalam kabupaten/ kota;

b.     mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan

c.      mobilitas penduduk antarkabupaten/kota antarprovinsi.

Yang  dimaksud  dengan  “mobilitas  penduduk permanen” adalah perpindahan penduduk untuk menetap di kabupaten/kota yang dituju.

Yang dimaksud dengan “mobilitas penduduk non permanen” adalah perpindahan penduduk untuk tinggal  sementara  di  kabupaten/kota  yang dituju.



Pasal 16C

Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.



Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk

Pasal 16E

(1)  Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C,
Pemerintah menetapkan kebijakan:

a.      pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;

b.     pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke
pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan
antarprovinsi;

c.      penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;

d.     pengelolaan urbanisasi; dan

e.      persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.





4. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN


      Program Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 3

Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 4

Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut :

 a.  Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;

b.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip
pemberdayaan masyarakat;

c.      Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.



Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial

Pasal 5

(1)   Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.



Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 6

(1)         Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik :

a.             pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;

b.            penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat;

c.             pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
(2)         Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh, untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil 
Pasal 7
(1)   Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai karakteristik :

a.             memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro;

b.             memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar;

c.             meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha.



5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA DI DAERAH



Sasaran

Pasal 2

  1. Sasaran P2WKSS merupakan keluarga miskin di desa/kelurahan dengan perempuan   sebagai penggerak utama.

Program P2WKSS

Pasal 4

P2WKSS dilaksanakan melalui :

            a.       Program dasar ;

            b.      Program lanjutan ; dan

            c.       Program pendukung



Pasal 5

Program dasar P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi :

            a.       Pengumpulan data dasar dari masing-masing sektor yang terkait dalam kegiatan     
                     P2WKSS.

            b.      Penyusunan Rencana Kerja Kelompok.

            c.       Kegiatan penyuluhan.

            d.      Percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan 
                    pemberantasan buta aksara ; dan

            e.       Pendidikan karakter dan pekerti bangsa.



Pasal 11

Program Lanjutan P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi :

            a.       Pelayanan ; dan

            b.      Pendampingan.



Pasal 14

Program Pendukung P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi :

            a.       Pemantauan dan evaluasi;

            b.      Kegiatan yang berkelanjutan ; dan

            c.       Tindak lanjut seluruh aktivitas kelompok kegiatan.



Demikianlah sedikit data Ringkasan yang dapat disampaikan kepada pembaca, semoga bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA


  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
  2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
  3.  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
  4.  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
  5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA DI DAERAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar