RINGKASAN PROGRAM PEMERINTAH TENTANG MASALAH KEPENDUDUKAN DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN PRESIDEN DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
oleh :
Maher Tafetin
1. UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
PEMBANGUNAN KELUARGA
Hak Penduduk
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:
- membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
- memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya; Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar meliputi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan serta rasa aman.
- mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;
- berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
- mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;
- mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;
- bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga;
- menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;
- membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;
- mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;
- hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;
- mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;
- memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
- memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
- mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
- memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.
Kewajiban
Penduduk
Pasal 6
Setiap penduduk wajib:
a.
menghormati
hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
b.
berperan
serta dalam pembangunan kependudukan;
c.
membantu
mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan
dan
kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;
d.
mengembangkan
kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, ketahanan
dan
kesejahteraan keluarga; serta
e.
memberikan
data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh
Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak
melanggar hak-hak penduduk.
Keluarga
Berencana
Pasal 21
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri
dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung
jawab tentang:
a. usia ideal perkawinan;
b. usia ideal untuk melahirkan;
c. jumlah ideal anak;
d. jarak ideal kelahiran anak; dan
e. penyuluhan kesehatan reproduksi.
Penyuluhan kesehatan reproduksi
dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih.
Pasal 23
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan
akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan
cara:
a.
menyediakan
metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan
usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama;
b.
menyeimbangkan
kebutuhan laki-laki dan perempuan;
c.
menyediakan
informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi,
dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran
virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan
seksual;
d.
meningkatkan
keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat
dan cara kontrasepsi yang bermutu tinggi;
e.
meningkatkan
kualitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana;
Petugas keluarga berencana meliputi
tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih.
f.
menyediakan
pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemakaian alat kontrasepsi;
g.
menyediakan
pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada
tingkat rujukan;
h.
melakukan
promosi pentingnya air susu ibu serta menyusui secara ekslusif untuk mencegah kehamilan
6 (enam) bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak;
dan
i.
melalui
pemberian informasi tentang pencegahan terjadinya ketidakmampuan pasangan untuk
mempunyai anak setelah 12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat pengaturan
kehamilan bagi pasangan suamiisteri.
Penurunan Angka
Kematian
Pasal 30
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan angka
kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh
dimensinya.
Yang dimaksud dengan seluruh dimensinya
antara lain meliputi:
a.
peningkatan
potensi ekonomi keluarga;
b.
pembinaan
pemenuhan gizi seimbang;
c.
kesadaran
masyarakat terhadap kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat;
d.
peningkatan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan; dan
e.
pemberdayaan
masyarakat dalam peningkatan kesehatan ibu dan anak.
Penduduk Rentan
Pasal 39
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua
penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan
terhadap penduduk rentan.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengembangan
potensi penduduk rentan yang timbul sebagai akibat:
a. perubahan struktur;
b. komposisi penduduk;
c. kondisi fisik ataupun nonfisik penduduk
rentan;
d. keadaan geografis yang menyebabkan penduduk rentan
sulit berkembang; dan
e. dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari
proses pembangunan dan bencana alam.
Peran Serta
Masyarakat
Pasal 58
(1) Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan
serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.
Pengembangan wawasan kependudukan dapat
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri maupun
bersama-sama.
Pelaksanaan
pengembangan wawasan kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi,
pendidikan, dan penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
pembangunan kependudukan.
2. PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam yang
beraneka ragam, apabila tidak didayagunakan dan
dikembangkan
kualitasnya, justru dapat menjadi beban pembangunan dan dapat mengurangi hasil-hasil
pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat. Untuk itu diperlukan upaya
pengaturan pengembangan kuantitas penduduk, kualitas
penduduk, pengarahan mobilitas penduduk yang
selaras,
serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diselenggarakan
secara menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah
dan antar Pemerintah dan masyarakat.
Pengelolaan perkembangan kependudukan pada
prinsipnya ditujukan pada terwujudnya keserasian,
keselarasan,
dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan
lingkungan
hidup. Oleh karena itu diperlukan langkah upaya pengaturan agar pertumbuhan
penduduk
dapat dikendalikan kuantitasnya, kualitasnya ditingkatkan, mobilitas
penduduknya terarah seiring dengan
kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal.
Untuk pengaturan dan pelaksanaan pengendalian
kuantitas penduduk, pengembangan kualitas
penduduk
dan pengarahan mobilitas penduduk, Pemerintah dan masyarakat dalampenyelenggaraannya perlu tetap
memperhatikan faktor-faktor yang hidup dalam masyarakat. Hal ini
sangat
penting mengingat pengelolaan perkembangan kependudukan tanpa memperhatikan hal
tersebut,
justru akan dapat menimbulkan dampak negatif dan/atau keresahan masyarakat.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan pengelolaan perkembangan
kependudukan, peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Pasal 5
Pengendalian
kuantitas penduduk diarahkan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kondisi
perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
Pasal 6
Dalam
rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka
kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.
Pasal 7
(1) Penurunan angka kematian diselenggarakan melalui
penurunan angka kematian bayi dan anak dibawah 5 tahun, serta memperpanjang
usia harapan hidup rata-rata.
Pasal 8
(1) Penurunan angka kelahiran ditujukan untuk
mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang menuju kondisi penduduk tanpa
pertumbuhan.
(2) Penurunan angka kelahiran dilaksanakan melalui
upaya :
a. Pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera,
yang meliputi upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong untuk melakukan :
1) pemakaian kontrasepsi;
2) pendewasaan usia perkawinan;
3) penundaan kelahiran anak pertama;
4) pemakaian air susu ibu yang optimal;
5) penjarangan jarak kelahiran;
b. Peningkatan pendidikan dan peran wanita;
c.
upaya
lain yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengembangan Kualitas Penduduk
Pasal 9
Pengembangan
kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan,
kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan
lainnya.
Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 13
Pengarahan
mobilitas penduduk ditujukan untuk:
a. mengembangkan kualitas sumber daya manusia;
b. menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c.
mengendalikan
kuantitas penduduk di suatu daerah/wilayah tertentu;
d. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru;
e.
memperluas
kesempatan kerja produktif;
f.
meningkatkan
ketahanan nasional.
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Pemerintah
mewujudkan peluang dan mendorong keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan perkembangan
kependudukan.
3. PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN
KEPENDUDUKAN
Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun
1994 tentang Pengelolaan Perkembangan
Kependudukan sebagai pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, belum menampung perkembangan
mobilitas penduduk yang
semakin tinggi pada era
otonomi daerah sehubungan
dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi, khususnya
yang berkaitan dengan BAB IV mengenai Pengarahan Mobilitas Penduduk yang saat
ini sudah tidak sesuai lagi, sehingga
berpengaruh terhadap keseimbangan
antara jumlah penduduk dengan
daya dukung alam,
daya tampung lingkungan binaan,
dan daya tampung lingkungan sosial.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas
dan dengan memperhatikan berbagai
peraturan
perundang-undangan, perlu
mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 yang materinya
mencakup pola mobilitas penduduk, arah kebijakan, dan penyelenggaraan Pengarahan
Mobilitas Penduduk, serta pendanaan.
Mobilitas
Penduduk
Pasal
16A
(1)
Mobilitas
penduduk dilaksanakan secara permanen dan/atau nonpermanen.
(2)
Mobilitas
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mobilitas
penduduk dalam kabupaten/ kota;
b. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota dalam
provinsi; dan
c. mobilitas penduduk antarkabupaten/kota
antarprovinsi.
Yang
dimaksud dengan “mobilitas
penduduk permanen” adalah perpindahan penduduk untuk menetap di
kabupaten/kota yang dituju.
Yang dimaksud dengan “mobilitas penduduk
non permanen” adalah perpindahan penduduk untuk tinggal sementara
di kabupaten/kota yang dituju.
Pasal
16C
Kebijakan mobilitas
penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas
Penduduk
Pasal 16E
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16C,
Pemerintah menetapkan kebijakan:
Pemerintah menetapkan kebijakan:
a. pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat
permanen, nonpermanen;
b. pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke
daerah penyangga dan ke
pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan
antarprovinsi;
pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan
antarprovinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui kerja sama
antardaerah;
d. pengelolaan urbanisasi; dan
e. persebaran penduduk ke daerah perbatasan
antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
4. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN
2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 3
Setiap program penanggulangan kemiskinan
merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 4
Program penanggulangan kemiskinan
dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok program sebagai berikut :
a. Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri
atas program-program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar,
pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
b. Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas
program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas
kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan
pada prinsip-prinsip
pemberdayaan masyarakat;
pemberdayaan masyarakat;
c.
Kelompok program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil
terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan
ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial
Pasal 5
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan
Perlindungan Sosial memiliki karakteristik kegiatan program yang bersifat
pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi
pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih.
Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 6
(1)
Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
karakteristik :
a.
pendekatan
partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b.
penguatan kapasitas
kelembagaan masyarakat;
c.
pelaksanaan kegiatan
oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
(2)
Perencanaan program
dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh, untuk
masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di
tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Pasal 7
(1) Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil mempunyai
karakteristik :
a.
memberikan bantuan
modal atau pembiayaan dalam skala mikro;
b.
memperkuat
kemandirian berusaha dan akses pada pasar;
c.
meningkatkan
keterampilan dan manajemen usaha.
5. PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA DI DAERAH
Sasaran
Pasal 2
- Sasaran P2WKSS merupakan keluarga miskin di desa/kelurahan dengan perempuan sebagai penggerak utama.
Program P2WKSS
Pasal 4
P2WKSS
dilaksanakan melalui :
a.
Program
dasar ;
b.
Program
lanjutan ; dan
c.
Program
pendukung
Pasal 5
Program
dasar P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi :
a.
Pengumpulan
data dasar dari masing-masing sektor yang terkait dalam kegiatan
P2WKSS.
b.
Penyusunan
Rencana Kerja Kelompok.
c.
Kegiatan
penyuluhan.
d.
Percepatan
penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan
pemberantasan
buta aksara ; dan
e.
Pendidikan
karakter dan pekerti bangsa.
Pasal 11
Program
Lanjutan P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi :
a.
Pelayanan
; dan
b.
Pendampingan.
Pasal 14
Program
Pendukung P2WKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi :
a. Pemantauan dan
evaluasi;
b. Kegiatan yang
berkelanjutan ; dan
c.
Tindak
lanjut seluruh aktivitas kelompok kegiatan.
Demikianlah sedikit data Ringkasan yang dapat disampaikan kepada pembaca, semoga bermanfaat.
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA DI DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar