Perihal : Permohonan Peninjauan Kembali
Keputusan
Gubernur tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
DPRD Kabupaten Kupang
![]() |
Kepada
Yth.
Ketua DPRD Kab. Kupang
Di
–
Oelamasi
|
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. HAM A.N. Subuh Taopan, Anggota DPRD Kabupaten Kupang
2. Yeremias Tallas,
Anggota DPRD Kabupaten Kupang
3. Ursula Mariance Totos-Bella, Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Masing-masing anggota yang tersebut pada no. 1 – 3 diatas dari Fraksi Partai Karya Perjuangan (Pakar
Pangan).
4. Shinta D. Lado Mesakh, Anggota DPRD Kabupaten Kupang
5. Otniel Bobsuni,
Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Masing-masing anggota yang tersebut pada no. 4 – 5 diatas dari Fraksi Partai Damai Sejahtera
(PDS).
6. Esaf Naetasi,
Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar / Partai Karya Peduli Bangsa
7. Jonisius Sae,
Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Gabungan / Partai Republikan
Dasar Permohonan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 39 / PUU-XI / 2013
dengan amar putusannya menyatakan bahwa : Pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 2 Tahun
2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai,
dikecualikan bagi anggota DPR / DPRD, jika :
a. Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi
peserta pemilu tahun 2014 atau pengurusan partai politik tersebut sudah tidak
ada lagi.
b. Anggota DPR / DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik
yang mencalonkannya.
c. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon
tetap dari partai yang mencalonkannya.
2. Bahwa sesuai penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Agustus 2013 dengan perihal
Penjelasan terkait Proses PAW Anggota DPRD, maka Menteri Dalam Negeri telah
menjelaskan pada poin 3 (tiga) bahwa : terkait dengan usulan pemberhentian
antar waktu anggota DPRD dengan alasan mengundurkan diri dalam rangka
mengakomodir hak politiknya dengan partai lain pada pemilu tahun 2014,
sepanjang yang bersangkutan bukan berasal dari partai politik peserta pemilu tahun
2014, maka tidak perlu dilakukan pemberhentian antar waktu. Namun
demikian, hal tersebut dapat dikecualikan bilamana anggota DPRD yang
bersangkutan diberhentikan atau ditarik oleh partai politiknya.
3. Bahwa menunjuk putusan Mahkamah Konstitusi RI dan surat penjelasan
Menteri Dalam Negeri tersebut dapat dipahami bahwa usulan pemberhentian antar
waktu anggota DPRD dengan alasan mengundurkan diri dalam rangka mencalonkan
diri dari partai politik lain pada pemilu 2014 tentu tidak perlu dilakukan
lagi. Sebab justru peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota tersebut telah disusun / dikeluarkan dengan
mengacu pada pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana diubah dengan UU. No. 2 tahun 2011,maka ternyata pasal 16 ayat (3)
tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu pasal tersebut
telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa perlu disampaikan pula bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana tersebut di atas, maka menunjuk Peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tersebut diatas,
ternyata telah dilakukan proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kami 7 (tujuh) orang anggota DPRD tersebut diatas, dan sesuai dengan informasi yang
kami peroleh bahwa telah terdapat Keputusan Gubernur tentang Pergantian Antar
Waktu terhadap kami anggota DPRD Kabupaten Kupang.
5. Bahwa namun menunjuk
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang memutuskan,
jika Anggota DPR / DPRD
tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, maka
oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya
Perjuangan telah menentukan sikap melalui surat tertanggal 26 September 2013 yang berperihal Penegasan DPN Pakar Pangan
yang ditujukan baik kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Ketua DPRD
Kabupaten Kupang dengan tembusan kepada Bupati Kupang dengan isi mengatakan
bahwa proses usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang dilakukan oleh pihak DPK Partai Karya Perjuangan
Kabupaten Kupang bertentangan dengan Peraturan Organisasi Partai sebagaimana
menurut AD/ART Partai Karya Perjuangan. Dan bahkan sesuai dengan Surat
Pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya Perjuangan yang pada
prinsipnya mengatakan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap 3 (tiga)
anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Partai Karya Perjuangan tersebut. Selain dasar tersebut di atas, terdapat suatu alasan yang paling mendasar yaitu ternyata Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya Perjuangan telah dikeluarkan
rekomendasi persetujuan ketika
ketiga anggota DPRD tersebut menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat/ Partai Golkar. (fotocopy surat-surat
tersebut terlampir)
6. Bahwa demikian pula bagi kami anggota DPRD yang tersebut pada nomor 4-6 diatas
yang masing-masing dari Fraksi Partai Damai Sejahtera
(PDS), Fraksi Golkar / Partai Karya Peduli Bangsa
(PKPB) tersebut di atas, ternyata setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
justru oleh masing-masing partai tersebut baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ternyata telah menentukan sikap melalui Surat
Penegasan bahwa partai-partai
tersebut tidak melakukan pemberhentian dan pergantian
antar waktu terhadap anggota-anggota DPRD
tersebut. Dan bahkan oleh pihak DPP Partai Damai Sejahtera telah
melakukan kebijakan membekukan pihak DPC Partai Damai Sejahtera Kabupaten Kupang dengan alasan tindakan proses PAW yang dilakukan oleh
DPC adalah bertentangan dengan peraturan partai,
dan telah dibentuk Badan Pengurus DPC baru yang sudah bersifat definitif sesuai
surat keputusan DPP PDS. (fotocopy surat-surat tersebut terlampir).
7. Bahwa sedangkan anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagaimana tersebut pada
Nomor 7 di
atas yang berasal dari Partai Republikan, justru setelah
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka oleh pihak DPP Partai
Republikan, telah menegaskan bahwa Partai Repubikan tidak melakukan Pemberhentian
dan Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD tersebut. Dan bahkan oleh
pihak DPP Partai Republikan juga telah melakukan tindakan yang sama
sebagaimana yang dilakukan oleh DPP Partai Damai Sejahtera yaitu telah
melakukan kebijakan membekukan pihak DPW Propinsi Nusa Tenggara Timur / DPC Partai Republikan Kabupaten Kupang tersebut. (fotocopy surat-surat tersebut terlampir).
8. Bahwa mencermati surat-surat yang telah dikeluarkan oleh masing-masing
partai tersebut yaitu surat penegasan dari
pimpinan partai pusat, maka semestinya dapat
dipahami bahwa surat-surat itu memiliki arti dan fungsi bahwa semua usulan
Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang pernah
diproses oleh partai pada
tingkat kabupaten tersebut sesuai
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut harus disamakan dengan surat penarikan
/ pembatalan terhadap surat-surat usulan pemberhentian dan pergantian antar
waktu dimaksud. Oleh karena itu, maka cukup beralasan menurut hukum bahwa
harusnya tidak diperlukan lagi surat penarikan / pembatalan oleh pihak Partai
pimpinan cabang (DPC) atau Partai Pimpinan Kabupaten (DPK). Sebab dengan adanya
surat penegasan dari pimpinan partai pusat yang tentu mempunyai hak dan kekuasaan tertinggi
didalam intern partai, apalagi substansi PAW adalah bukan hal biasa, namun PAW
merupakan hal luar biasa, sehingga sangat tidak mungkin harus diperlukan
sesuatu surat penarikan / pembatalan terhadap Usulan PAW yang hanya dilakukan
oleh pimpinan partai di tingkat kabupaten.
9. Bahwa berdasarkan dasar dan alasan yang dimiliki oleh masing-masing
anggota DPRD tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang telah diterbitkan
dengan dasar Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 dan peraturan mana dikeluarkan
dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 2 Tahun 2011 yang mengatakan :
“Dalam hal anggota
Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat,
pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Dan ketentuan pasal tersebut ternyata telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka menurut
hemat kami bahwa sudah cukup terdapat alasan yang sah menurut hukum bahwa
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar
Waktu tersebut yang telah ditetapkan atas dasar
Peraturan yang telah dibatalkan oleh putusan MK, maka semestinya keputusan
Gubernur tersebut dengan sendirinya dinyatakan batal demi hukum atau
setidak-tidaknya harus dapat ditinjau kembali atau ditarik
kembali oleh pejabat yang mengeluarkan yaitu Gubernur Nusa Tenggara Timur.
10. Bahwa sesuai hasil konsultasi Badan Musyawarah DPRD
Kabupaten Kupang dengan pihak Gubernur terkait usulan PAW yang telah ditetapkan
dalam keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka oleh pihak gubernur telah
menyetujui untuk surat keputusan gubernur tersebut akan ditarik kembali /
ditinjau kembali sepanjang usulan PAW tersebut ditarik kembali oleh pihak
partai pada tingkat cabang / kabupaten (DPC / DPK). Ketika persyaratan tersebut
dihubungkan dengan keadaan dan kondisi partai dari masing-masing anggota DPRD
tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas, maka penerapan persyaratan yang
diinginkan oleh pihak gubernur mestinya tidak dapat ditafsir lurus bahwa harus
harga mati penarikan tersebut oleh pihak DPC / DPK, dan oleh karena itu justru
dengan surat penegasan oleh pihak Partai Pusat harus dianggap bahwa persyaratan
yang diinginkan telah terpenuhi. Untuk itu, kami sangat yakin bahwa jika
pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mengajukan surat permohonan untuk gubernur dapat
meninjau kembali surat keputusan dimaksud pasti dapat dilayani dengan baik.
11. Bahwa oleh karena itu, maka kami anggota DPRD Kabupaten Kupang yang
tersebut pada surat ini, datang dan memohon kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kupang
kiranya berkenan membuat dan mengajukan surat usulan yang ditujukan kepada
Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk Surat Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut, oleh
Gubernur Nusa Tenggara Timur berkenan dapat meninjau
kembali / ditarik kembali dengan tujuan supaya kami kembali
melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagaimana mestinya.
12. Bahwa tentu dari segi lain terdapat nilai tambah ketika terjadi peninjauan kembali atau penarikan
kembali Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terlaksana dengan baik,
maka hal ini merupakan terobosan untuk menghindari salah satu faktor penghambat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di
daerah terutama terhadap rencana Sidang APBD
PerubahanKabupaten Kupang yang akan segera dilaksanakan.
Demikianlah Permohonan ini atas perhatian dan kerjasama yang baik,
sebelumnya kami tak lupa menghaturkan limpah terima kasih.
1. HAM A.N. Subuh Taopan
2.
Yeremias Tallas
3. Ursula Mariance Totos-Bella
4. Shinta D. Lado Mesakh
5. Otniel Bobsuni
6. Esaf Naetasi
7. Jonisius Sae
Tembusan ; dengan hormat disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
2. Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
3. Ketua KPU Propinsi Tenggara Timur di Kupang
4. Bupati Kupang di Oelamasi
5. Ketua KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi
6. DPN / DPP / DPK Partai Karya Perjuangan di tempat
7. DPP / DPW / DPC Partai Damai Sejahtera (PDS)
di tempat
8. DPP / DPW / DPC Partai Karya Peduli Bangsa
(PKPB) di tempat
10. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar