Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 Oktober 2013

Permohonan PK 7 anggota DPRD Kab. Kupang terhadap SK Gubernur NTT


Perihal   : Permohonan Peninjauan Kembali   
                 Keputusan
Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu
DPRD Kabupaten Kupang 


Kepada Yth.
Ketua DPRD Kab. Kupang
Di –
Oelamasi



Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    HAM A.N. Subuh Taopan, Anggota DPRD Kabupaten Kupang
2.    Yeremias Tallas, Anggota DPRD Kabupaten Kupang
3.    Ursula Mariance Totos-Bella, Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Masing-masing anggota yang tersebut pada no. 1 – 3 diatas dari Fraksi Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
4.    Shinta D. Lado Mesakh, Anggota DPRD Kabupaten Kupang
5.    Otniel Bobsuni, Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Masing-masing anggota yang tersebut pada no. 4 – 5 diatas dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).
6.    Esaf Naetasi, Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar / Partai Karya Peduli Bangsa
7.    Jonisius Sae, Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Gabungan / Partai Republikan

Dasar Permohonan sebagai berikut :

1.   Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 39 / PUU-XI / 2013 dengan amar putusannya menyatakan bahwa : Pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 2 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR / DPRD, jika :
a.    Partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu tahun 2014 atau pengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.
b.    Anggota DPR / DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya.
c.    Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya.

2.      Bahwa sesuai penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur tertanggal 13 Agustus 2013 dengan perihal Penjelasan terkait Proses PAW Anggota DPRD, maka Menteri Dalam Negeri telah menjelaskan pada poin 3 (tiga) bahwa : terkait dengan usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD dengan alasan mengundurkan diri dalam rangka mengakomodir hak politiknya dengan partai lain pada pemilu tahun 2014, sepanjang yang bersangkutan bukan berasal dari partai politik peserta pemilu tahun 2014,  maka tidak perlu dilakukan pemberhentian antar waktu. Namun demikian, hal tersebut dapat dikecualikan bilamana anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan atau ditarik oleh partai politiknya.
3.      Bahwa menunjuk putusan Mahkamah Konstitusi RI dan surat penjelasan Menteri Dalam Negeri tersebut dapat dipahami bahwa usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD dengan alasan mengundurkan diri dalam rangka mencalonkan diri dari partai politik lain pada pemilu 2014 tentu tidak perlu dilakukan lagi. Sebab justru peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota tersebut telah disusun / dikeluarkan dengan mengacu pada pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan UU. No. 2 tahun 2011,maka ternyata pasal 16 ayat (3) tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
4.      Bahwa perlu disampaikan pula bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas, maka menunjuk Peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tersebut diatas, ternyata telah dilakukan proses Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kami 7 (tujuh) orang anggota DPRD tersebut diatas, dan sesuai dengan informasi yang kami peroleh bahwa telah terdapat Keputusan Gubernur tentang Pergantian Antar Waktu terhadap kami anggota DPRD Kabupaten Kupang.
5.      Bahwa namun menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang memutuskan, jika  Anggota DPR / DPRD tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, maka oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya Perjuangan telah menentukan sikap melalui surat tertanggal 26 September 2013 yang berperihal Penegasan DPN Pakar Pangan yang ditujukan baik kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang dengan tembusan kepada Bupati Kupang dengan isi mengatakan bahwa proses usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang dilakukan oleh pihak DPK Partai Karya Perjuangan Kabupaten Kupang bertentangan dengan Peraturan Organisasi Partai sebagaimana menurut AD/ART Partai Karya Perjuangan. Dan bahkan sesuai dengan Surat Pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya Perjuangan yang pada prinsipnya mengatakan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap 3 (tiga) anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Partai Karya Perjuangan tersebut. Selain dasar tersebut di atas, terdapat suatu alasan yang paling mendasar yaitu ternyata Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Karya Perjuangan telah dikeluarkan rekomendasi persetujuan ketika ketiga anggota DPRD tersebut menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat/ Partai Golkar. (fotocopy surat-surat tersebut terlampir)
6.      Bahwa demikian pula bagi kami anggota DPRD yang tersebut pada nomor 4-6 diatas yang masing-masing dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Golkar / Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) tersebut di atas, ternyata setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, justru oleh masing-masing partai tersebut baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ternyata telah menentukan sikap melalui Surat Penegasan bahwa partai-partai tersebut tidak melakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu terhadap anggota-anggota DPRD tersebut. Dan bahkan oleh pihak DPP Partai Damai Sejahtera telah melakukan kebijakan membekukan pihak DPC Partai Damai Sejahtera Kabupaten Kupang dengan alasan tindakan proses PAW yang dilakukan oleh DPC adalah bertentangan dengan peraturan partai, dan telah dibentuk Badan Pengurus DPC baru yang sudah bersifat definitif sesuai surat keputusan DPP PDS. (fotocopy surat-surat tersebut terlampir).
7.      Bahwa sedangkan anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagaimana tersebut pada Nomor 7 di atas yang berasal dari Partai Republikan, justru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka oleh pihak DPP Partai Republikan, telah menegaskan bahwa Partai Repubikan tidak melakukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD tersebut. Dan bahkan oleh pihak DPP Partai Republikan juga telah melakukan tindakan yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPP Partai Damai Sejahtera yaitu telah melakukan kebijakan membekukan pihak DPW Propinsi Nusa Tenggara Timur / DPC Partai Republikan Kabupaten Kupang tersebut. (fotocopy surat-surat tersebut terlampir).
8.      Bahwa mencermati surat-surat yang telah dikeluarkan oleh masing-masing partai tersebut yaitu surat penegasan dari pimpinan partai pusat, maka semestinya dapat dipahami bahwa surat-surat itu memiliki arti dan fungsi bahwa semua usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang pernah diproses oleh partai pada tingkat kabupaten tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tersebut harus disamakan dengan surat penarikan / pembatalan terhadap surat-surat usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu dimaksud. Oleh karena itu, maka cukup beralasan menurut hukum bahwa harusnya tidak diperlukan lagi surat penarikan / pembatalan oleh pihak Partai pimpinan cabang (DPC) atau Partai Pimpinan Kabupaten (DPK). Sebab dengan adanya surat penegasan dari pimpinan partai pusat yang tentu mempunyai hak dan kekuasaan tertinggi didalam intern partai, apalagi substansi PAW adalah bukan hal biasa, namun PAW merupakan hal luar biasa, sehingga sangat tidak mungkin harus diperlukan sesuatu surat penarikan / pembatalan terhadap Usulan PAW yang hanya dilakukan oleh pimpinan partai di tingkat kabupaten.
9.      Bahwa berdasarkan dasar dan alasan yang dimiliki oleh masing-masing anggota DPRD tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu yang telah diterbitkan dengan dasar Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 dan peraturan mana dikeluarkan dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (3) UU. No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 2 Tahun 2011 yang mengatakan :
“Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Dan ketentuan pasal tersebut ternyata telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka menurut hemat kami bahwa sudah cukup terdapat alasan yang sah menurut hukum bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu tersebut yang telah ditetapkan atas dasar Peraturan yang telah dibatalkan oleh putusan MK, maka semestinya keputusan Gubernur tersebut dengan sendirinya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dapat ditinjau kembali atau ditarik kembali oleh pejabat yang mengeluarkan yaitu Gubernur Nusa Tenggara Timur.

10.   Bahwa sesuai hasil konsultasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kupang dengan pihak Gubernur terkait usulan PAW yang telah ditetapkan dalam keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka oleh pihak gubernur telah menyetujui untuk surat keputusan gubernur tersebut akan ditarik kembali / ditinjau kembali sepanjang usulan PAW tersebut ditarik kembali oleh pihak partai pada tingkat cabang / kabupaten (DPC / DPK). Ketika persyaratan tersebut dihubungkan dengan keadaan dan kondisi partai dari masing-masing anggota DPRD tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas, maka penerapan persyaratan yang diinginkan oleh pihak gubernur mestinya tidak dapat ditafsir lurus bahwa harus harga mati penarikan tersebut oleh pihak DPC / DPK, dan oleh karena itu justru dengan surat penegasan oleh pihak Partai Pusat harus dianggap bahwa persyaratan yang diinginkan telah terpenuhi. Untuk itu, kami sangat yakin bahwa jika pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mengajukan surat permohonan untuk gubernur dapat meninjau kembali surat keputusan dimaksud pasti dapat dilayani dengan baik.
11.   Bahwa oleh karena itu, maka kami anggota DPRD Kabupaten Kupang yang tersebut pada surat ini, datang dan memohon kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kupang kiranya berkenan membuat dan mengajukan surat usulan yang ditujukan kepada Gubernur  Nusa Tenggara Timur untuk Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut, oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur  berkenan dapat meninjau kembali / ditarik kembali dengan tujuan supaya kami kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagaimana mestinya.

12.   Bahwa tentu dari segi lain terdapat nilai tambah ketika terjadi peninjauan kembali atau penarikan kembali Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tersebut terlaksana dengan baik, maka hal ini merupakan terobosan untuk menghindari salah satu faktor penghambat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah terutama terhadap rencana Sidang APBD PerubahanKabupaten Kupang yang akan segera dilaksanakan.

            Demikianlah Permohonan ini atas perhatian dan kerjasama yang baik, sebelumnya kami tak lupa menghaturkan limpah terima kasih.


1.    HAM A.N. Subuh Taopan

2.    Yeremias Tallas

3.    Ursula Mariance Totos-Bella

4.    Shinta D. Lado Mesakh

5.    Otniel Bobsuni

6.    Esaf Naetasi
7.    Jonisius Sae


Tembusan ; dengan hormat disampaikan kepada :
1.    Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
2.    Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang
3.    Ketua KPU Propinsi Tenggara Timur di Kupang
4.    Bupati Kupang di Oelamasi
5.    Ketua KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi
6.    DPN / DPP / DPK Partai Karya Perjuangan di tempat
7.    DPP / DPW / DPC Partai Damai Sejahtera (PDS) di tempat
8.    DPP / DPW / DPC Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) di tempat
9.    DPP / DPW Partai Republikan di tempat
10.  Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar