ANALISA KASUS SENGKETA TANAH BERDASARKAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
NOMOR
103/PDT/G/2001/PN.KPG
1.
Objek Sengketa
Bahwa
semula NDU BAI DEAK alias YUSUF MANAFE yang semasa hidupnya telah menikah
secara sah dengan istrinya yang bernama SARLIN BAILAO namun dalam perkawinan
mereka tidak dikaruniai keturunan. Kemudian Ndu Bai Deak meninggal dunia pada
tahun 1996 dan istrinya Sarlin Bailao meninggal dunia pada tahun 1998 dengan
meninggalkan harta yang kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut,
berupa :
1) Tanah (kebun lontar) Nau Ina Bolok, seluas kurang lebih
75 x 100 m2.
2) Tanah (kebun lontar) Langga Lima, seluas kurang lebih 75
x 75 m2.
3) Tanah (kebun lontar) Osina, seluas kurang lebih 50 x 60
m2.
4) Tanah (kebun kelapa) Oemata Fulanak, seluas kurang lebih
20 x 30 m2.
5) Tanah seluas kurang lebih 100 x 150 m2.
6) Tanah Sawah (Batu Aik), seluas kurang lebih 40 x 50 m2.
7) Tanah Sawah (Ndu Baluk Luan), seluas kurang lebih 15 x 20
m2.
8) Tanah Sawah (di Laboiana), seluas kurang lebih 75 x 75
m2.
9) Tanah Sawah di Mamebaak, seluas kurang lebih 50 x 100 m2.
10) Tanah Sawah di Mamesukidale, seluas kurang lebih 15 x 15
m2
11) Domba 41 ekor dan Kerbau 6 ekor
12) Satu Rumah Adat
13) Piring 2 lusin, gelas 2 lusin, piring garam 6 buah,
kumbang 6 buah.
14) Habas 1 buah
15) Besi gali / linggis 1 buah
2.
Uraian Kasus
Setelah
Ndu Bai Deak dan istrinya meninggal dunia, maka semua harta bendanya seperti
tersebut di atas diurus oleh SOLEMAN BAILAO yang sejak kecil (sekitar 1963)
tinggal bersama Ndu Bai Deak alias Yusuf Manafe. Juga Tergugat I yaitu MESAK
TOBIAS/Tergugat I ikut mengurus harta-harta tersebut karena sejak tahun
1995 tinggal bersama Yusuf Manafe alias
Ndu Bai Deak (Alm).
Pada
tahun 1999, para Penggugat ingin mengambil alih harta peninggalan tersebut
tetapi Tergugat I (MESAK TOBIAS) tidak mau atau keberatan untuk
menyerahkan harta tersebut kepada para Penggugat.
Selain
itu, Tergugat I telah menjual tanah (kebun lontar) Nau Ina
Bolok seluas kurang lebih 75 x 100 m2 kepada Tergugat II yaitu MATEOS NDUN
tanpa sepengetahuan para Penggugat sebagai ahli waris yang berhak atas harta
peninggalan (warisan) YUSUF MANAFE alias Ndu Bai Deak (Alm) tersebut di atas.
Niat
para Penggugat yang ingin mengambil alih harta warisan Yusuf manafe alias Ndu
Bai Deak (Alm) tersebut dilakukan dengan secara berulang-ulang mengadakan pendekatan
secara kekeluargaan, namun niat para Penggugat tersebut tidak diindahkan oleh
para Tergugat. Dengan hal ini, kemudian para Penggugat menyerahkan masalah
tersebut kepada Kepala Desa, dan bahkan kepada Camat Lobalain yang dalam
penyelesaiannya Tergugat I diperintahkan untuk menyerahkan harta peninggalan
Yusuf Manafe (Alm) kepada para Penggugat, namun hal tersebut sama sekali tidak
diindahkan oleh Tergugat I.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka para penggugat kemudian mengajukan
gugatan pada Pengadilan Negeri Kupang. Namun sebelum gugatan para Penggugat
diajukan pada Pengadilan Negeri Kupang, para Penggugat masih melakukan upaya
agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi usaha
para penggugat tersebut tetap tidak berhasil karena Tergugat I selalu
menghindar dan menolak untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut. Sehingga
dengan hal tersebut, kemudian pada tanggal 12 September 2001 para Penggugat
mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Kupang dan baru diterima pada
kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 20 September 2001 yang telah
tercatat dalam Register No. 103/Pdt/G/2001/PN.Kpg.
Adapun yang mendasari
gugatan para Penggugat adalah bahwa Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) adalah saudara kandung dari ibu
para Penggugat, dan karena Yusuf Manafe (Alm) tidak dikaruniai anak kandung dan
atau Yusuf Manafe (Alm) tidak pernah mengangkat anak sebagai pewaris terhadap
harta peninggalan (warisan)-nya sebagaimana yang disebutkan dalam posita
gugatan point 5 angka 1 sampai dengan angka 15. Oleh karena itu penguasaan
warisan oleh Mesak Tobias (Tergugat I) adalah perbuatan yang melawan hukum dan
tidak sah menurut hukum karena Yusuf Manafe (Alm) semasa hidupnya tidak pernah
mengangkat Tergugat I sebagai anak atau pewaris. Dan bahkan terhadap jual beli
yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah (kebun lontar) Nau Ina Bolok seluas kurang lebih 75 x 100
m2 adalah cacat hukum dan tidak sah. Dengan demikian, maka
semua harta peninggalan (warisan) Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) yang
dikuasai oleh Mesak Tobias (Tergugat I) harus diserahkan kepada para Penggugat
antara lain : DORTIA MUSKANAN (Penggugat I),
SARLIN MUSKANAN (Penggugat II), MARTINUS MUSKANAN (Penggugat III), dan PAULINA
PELOMANU (Penggugat IV) sebagai ahli waris pengganti yang sah.
Setelah
mempertimbangkan dasar gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat beserta keterangan saksi-saksi dari
masing-masing pihak yang bersengketa, kemudian oleh Majelis Hakim memutuskan
bahwa harta peninggalan (warisan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan
para Penggugat adalah milik Yusuf Manafe (Alm) dan para Penggugat sebagai ahli
waris pengganti dari ibu Sula Deak dan ibu Lusina Deak atas harta peninggalan
(warisan) Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm). Oleh karena itu penguasaan
harta warisan milik Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) oleh Tergugat I Mesak
Tobias adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Demikian pula
jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Mateos Ndun atas tanah
yaitu Tanah Sawah di Mamebaak,
seluas kurang lebih 75 x 100 m2 tersebut adalah cacat hukum
atau tidak sah, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan
perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat.
Selanjutnya
berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II atau siapa
saja yang menguasai atau yang memiliki objek sengketa (poin 5 angka 1 sampai 15
posita gugatan) yang merupakan warisan Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm),
harus dikembalikan / diserahkan seluruhnya kepada para Penggugat, baik secara
sukarela maupun dengan upaya paksa.
3.
Identifikasi Para Pihak
1) DORTIA MUSKANAN :
PENGGUGAT I
2) SARLIN MUSKANAN :
PENGGUGAT II
3) MARTINUS MUSKANAN :
PENGGUGAT III
4) PAULINA PELOMANU :
PENGGUGAT IV
5) MESAK TOBIAS :
TERGUGAT I
6) MATEOS NDUN :
TERGUGAT II
7) JORAM CORNELIS PAH, SH :
KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT
8) YOHANIS D. RIHI,
SH : KUASA HUKUM
TERGUGAT I
9) OKTOFIANUS BOIK : SAKSI PENGGUGAT
10) RAFAEL NDUN : SAKSI PENGGUGAT
11) PETRUS SOOAI : SAKSI PENGGUGAT
12) SOLMAN BAILAO : SAKSI PENGGKUGAT
13) YULIUS SUEK :
SAKSI TERGUGAT I
14) RUBEN MANUAIN : SAKSI TERGUGAT I
15) YUNUS MANAFE : SAKSI TERGUGAT I
16) MATEOS SOOAI : SAKSI TERGUGAT I
17) YOSIAS KOLANA : SAKSI TERGUGAT I
18) FRANS MBOIK : SAKSI TERGUGAT I
4.
Bentuk Penyelesaian
Dalam menyelesaikan sengketa di bidang pertanahan, ada dua
macam cara yang dapat ditempuh oleh
para pihak yang bersengketa, yaitu pertama, melalui jalur “Litigasi“ atau
peradilan dan kedua, melalui jalur “Non-Litigasi“ atau musyawarah.
Pada sengketa tersebut penyelesaiannya dilakukan dengan cara “Litigasi”
(melalui badan peradilan), yaitu melalui Pengadilan
Negeri Klas 1A Kupang.
5.
Rujukan
Adapun dalam
kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris adalah sebagaimana yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 832 KUH
Perdata, yaitu:
1)
Para
keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin
2)
Suami
istri yang hidup terlama
Pasal 832 KUH Perdata.
Ahli waris karena karena hubungan
darah ini yaitu anak atau sekalian keturunan mereka, baik anak sah maupun luar
kawin.
Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata
:
Yang dapat diwariskan atau obyek
kewarisan adalah segala barang yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala
kewajiban dari si pewaris.
Menurut pasal 834 BW menyebutkan :
Seorang ahli waris dapat menuntut
apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya
berdasarkan haknya sebagai ahli waris, si ahli waris boleh mengajukan gugatan
baik untuk seluruhnya apabila ia adalah ahli waris satu-satunya atau hanya
sebagian apabila ada beberapa ahli waris yang lain.
Dalam pasal 839 disebutkan :
Orang yang dikecualikan dari
pewarisan, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmati
sejak warisan itu jatuh.
Pasal 856 mengatakan :
Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan istri, sedangkan bapak dan
ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan
mewarisi seluruh warisannya.
%% S E K I A N %%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar