Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 Oktober 2013

Analisa Kasus Sengketa Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 103 / Pdt/G/2001/PN.Kpg



ANALISA KASUS SENGKETA TANAH BERDASARKAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
NOMOR 103/PDT/G/2001/PN.KPG



1.    Objek Sengketa
Bahwa semula NDU BAI DEAK alias YUSUF MANAFE yang semasa hidupnya telah menikah secara sah dengan istrinya yang bernama SARLIN BAILAO namun dalam perkawinan mereka tidak dikaruniai keturunan. Kemudian Ndu Bai Deak meninggal dunia pada tahun 1996 dan istrinya Sarlin Bailao meninggal dunia pada tahun 1998 dengan meninggalkan harta yang kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut, berupa :
1)       Tanah (kebun lontar) Nau Ina Bolok, seluas kurang lebih 75 x 100 m2.
2)       Tanah (kebun lontar) Langga Lima, seluas kurang lebih 75 x 75 m2.
3)       Tanah (kebun lontar) Osina, seluas kurang lebih 50 x 60 m2.
4)       Tanah (kebun kelapa) Oemata Fulanak, seluas kurang lebih 20 x 30 m2.
5)       Tanah seluas kurang lebih 100 x 150 m2.
6)       Tanah Sawah (Batu Aik), seluas kurang lebih 40 x 50 m2.
7)       Tanah Sawah (Ndu Baluk Luan), seluas kurang lebih 15 x 20 m2.
8)       Tanah Sawah (di Laboiana), seluas kurang lebih 75 x 75 m2.
9)       Tanah Sawah di Mamebaak, seluas kurang lebih 50 x 100 m2.
10)    Tanah Sawah di Mamesukidale, seluas kurang lebih 15 x 15 m2
11)    Domba 41 ekor dan Kerbau 6 ekor
12)    Satu Rumah Adat
13)    Piring 2 lusin, gelas 2 lusin, piring garam 6 buah, kumbang 6 buah.
14)    Habas 1 buah
15)    Besi gali / linggis 1 buah

  
2.    Uraian Kasus
Setelah Ndu Bai Deak dan istrinya meninggal dunia, maka semua harta bendanya seperti tersebut di atas diurus oleh SOLEMAN BAILAO yang sejak kecil (sekitar 1963) tinggal bersama Ndu Bai Deak alias Yusuf Manafe. Juga Tergugat I yaitu MESAK TOBIAS/Tergugat I ikut mengurus harta-harta tersebut karena sejak tahun 1995 tinggal bersama Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm).
Pada tahun 1999, para Penggugat ingin mengambil alih harta peninggalan tersebut tetapi Tergugat I (MESAK TOBIAS) tidak mau atau keberatan untuk menyerahkan harta tersebut kepada para Penggugat.
Selain itu, Tergugat I telah menjual tanah (kebun lontar) Nau Ina Bolok seluas kurang lebih 75 x 100 m2 kepada Tergugat II yaitu MATEOS NDUN tanpa sepengetahuan para Penggugat sebagai ahli waris yang berhak atas harta peninggalan (warisan) YUSUF MANAFE alias Ndu Bai Deak (Alm) tersebut di atas.
Niat para Penggugat yang ingin mengambil alih harta warisan Yusuf manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) tersebut dilakukan dengan secara berulang-ulang mengadakan pendekatan secara kekeluargaan, namun niat para Penggugat tersebut tidak diindahkan oleh para Tergugat. Dengan hal ini, kemudian para Penggugat menyerahkan masalah tersebut kepada Kepala Desa, dan bahkan kepada Camat Lobalain yang dalam penyelesaiannya Tergugat I diperintahkan untuk menyerahkan harta peninggalan Yusuf Manafe (Alm) kepada para Penggugat, namun hal tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Tergugat I.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka para penggugat kemudian mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Kupang. Namun sebelum gugatan para Penggugat diajukan pada Pengadilan Negeri Kupang, para Penggugat masih melakukan upaya agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi usaha para penggugat tersebut tetap tidak berhasil karena Tergugat I selalu menghindar dan menolak untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut. Sehingga dengan hal tersebut, kemudian pada tanggal 12 September 2001 para Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Kupang dan baru diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 20 September 2001 yang telah tercatat dalam Register No. 103/Pdt/G/2001/PN.Kpg.
Adapun yang mendasari gugatan para Penggugat adalah bahwa Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) adalah saudara kandung dari ibu para Penggugat, dan karena Yusuf Manafe (Alm) tidak dikaruniai anak kandung dan atau Yusuf Manafe (Alm) tidak pernah mengangkat anak sebagai pewaris terhadap harta peninggalan (warisan)-nya sebagaimana yang disebutkan dalam posita gugatan point 5 angka 1 sampai dengan angka 15. Oleh karena itu penguasaan warisan oleh Mesak Tobias (Tergugat I) adalah perbuatan yang melawan hukum dan tidak sah menurut hukum karena Yusuf Manafe (Alm) semasa hidupnya tidak pernah mengangkat Tergugat I sebagai anak atau pewaris. Dan bahkan terhadap jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah (kebun lontar) Nau Ina Bolok seluas kurang lebih 75 x 100 m2 adalah cacat hukum dan tidak sah. Dengan demikian, maka semua harta peninggalan (warisan) Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) yang dikuasai oleh Mesak Tobias (Tergugat I) harus diserahkan kepada para Penggugat antara lain : DORTIA MUSKANAN (Penggugat I), SARLIN MUSKANAN (Penggugat II), MARTINUS MUSKANAN (Penggugat III), dan PAULINA PELOMANU (Penggugat IV) sebagai ahli waris pengganti yang sah.
Setelah mempertimbangkan dasar gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat beserta keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak yang bersengketa, kemudian oleh Majelis Hakim memutuskan bahwa harta peninggalan (warisan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan para Penggugat adalah milik Yusuf Manafe (Alm) dan para Penggugat sebagai ahli waris pengganti dari ibu Sula Deak dan ibu Lusina Deak atas harta peninggalan (warisan) Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm). Oleh karena itu penguasaan harta warisan milik Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm) oleh Tergugat I Mesak Tobias adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Demikian pula jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II Mateos Ndun atas tanah yaitu Tanah Sawah di Mamebaak, seluas kurang lebih 75 x 100 m2 tersebut adalah cacat hukum atau tidak sah, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat.
Selanjutnya berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau yang memiliki objek sengketa (poin 5 angka 1 sampai 15 posita gugatan) yang merupakan warisan Yusuf Manafe alias Ndu Bai Deak (Alm), harus dikembalikan / diserahkan seluruhnya kepada para Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa.

3.    Identifikasi Para Pihak
1)       DORTIA MUSKANAN                  : PENGGUGAT I
2)       SARLIN MUSKANAN                  : PENGGUGAT II
3)       MARTINUS MUSKANAN            : PENGGUGAT III
4)       PAULINA PELOMANU                : PENGGUGAT IV
5)       MESAK TOBIAS                           : TERGUGAT I
6)       MATEOS NDUN                           : TERGUGAT II
7)       JORAM CORNELIS PAH, SH    : KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT
8)       YOHANIS  D. RIHI, SH                : KUASA HUKUM TERGUGAT  I
9)       OKTOFIANUS  BOIK                   : SAKSI PENGGUGAT
10)    RAFAEL  NDUN                           : SAKSI PENGGUGAT
11)    PETRUS  SOOAI                          : SAKSI PENGGUGAT
12)    SOLMAN  BAILAO                       : SAKSI PENGGKUGAT
13)    YULIUS SUEK                              : SAKSI TERGUGAT I
14)    RUBEN  MANUAIN                      : SAKSI TERGUGAT  I
15)    YUNUS  MANAFE                       : SAKSI TERGUGAT  I
16)    MATEOS  SOOAI                          : SAKSI TERGUGAT  I
17)    YOSIAS  KOLANA                       : SAKSI TERGUGAT  I
18)    FRANS  MBOIK                            : SAKSI TERGUGAT  I


4.    Bentuk Penyelesaian
Dalam menyelesaikan sengketa di bidang pertanahan, ada dua macam cara yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa, yaitu pertama, melalui jalur “Litigasi“ atau peradilan dan kedua, melalui jalur “Non-Litigasi“ atau musyawarah.
Pada sengketa tersebut penyelesaiannya dilakukan dengan cara “Litigasi” (melalui badan peradilan), yaitu melalui Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

 

5.    Rujukan
Adapun dalam kaitannya siapa yang berhak menjadi ahli waris adalah sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 832 KUH Perdata, yaitu:
            1)    Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin
            2)    Suami istri yang hidup terlama

Pasal 832 KUH Perdata.
Ahli waris karena karena hubungan darah ini yaitu anak atau sekalian keturunan mereka, baik anak sah maupun luar kawin.

Menurut pasal 833 ayat I KUH Perdata :
Yang dapat diwariskan atau obyek kewarisan adalah segala barang yang dimiliki si pewaris, segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris.

Menurut pasal 834 BW menyebutkan :
Seorang ahli waris dapat menuntut apa saja yang termasuk harta peninggalan si meninggal diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris, si ahli waris boleh mengajukan gugatan baik untuk seluruhnya apabila ia adalah ahli waris satu-satunya atau hanya sebagian apabila ada beberapa ahli waris yang lain.

Dalam pasal 839 disebutkan :
Orang yang dikecualikan dari pewarisan, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmati sejak warisan itu jatuh.

Pasal 856 mengatakan :
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan istri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.


 %% S E K I A N %%



Tidak ada komentar:

Posting Komentar