Negara
Indonesia setelah diproklamirkan
kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan sistem pemerintahan
sebagai Negara Hukum, hal ini ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan penegasan Negara berdasarkan atas hukum di dalam pasal 1 ayat (3)
perubahan ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.
Hukum yang
berlaku di suatu masyarakat termasuk Indonesia dipengaruhi oleh Teori Hukum (Rechtstheorie atau yurisprudence) yang tahun 1970-an teori hukum bangkit kembali.
Teori hukum
sebagai disiplin hukum mandiri yang berdasarkan tingkat keabstrakanya terletak
diantara ilmu hukum dan filsafat hukum, yang mencakup :
1. Analisis Hukum
Menganalisa pengertian hukum,
pengertian dan struktur hukum, sistem hukum, sifat dan struktur kaedah hukum,
pengertian dan fungsi dan asas hukum, dan pengertian serta interelasi
konsep-konsep yuridik (misalnya : subjek hukum, hak dan kewajiban, hubungan hukum,
peristiwa hukum, perikatan)
2. Ajaran metode dari hukum yang
mencakup teori Argumentasi Yuridik, metode dari Ilmu Hukum dan metode Penerpan
Hukum.
3. Ajaran Ilmu (Epistemologi) dari
hukum yang mempersoalkan keilmiahan dan ilmu hukum.
4. Kritik Ideologi, yang mencakup
kritik terhadap kaedah hukum positip dan menganalisis kedah hukum untuk
mengungkapkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakanginya.
Teori hukum
pada prinsipnya di bagi 2 Tipologi, yaitu :
1. Tipologi Normatif :
a.
Teori Hukum
Yunani dan Romawi
b.
Teori Hukum
Alam.
c.
Teori Hukum
Positivisme.
d.
Teori Hukum
Murni.
2. Tipologi Sosiologis :
a.
Sosiologis
Hukum Empiris.
b. Sosiologis Hukum Kontemplatif.
A.
Pengertian Hukum
Para sarjana mengartikan “Hukum”
dapat dilihat dari pendekatan ilmu yang ia dapatkan sebagai contoh :
- Aristoteles ; Membedakan hukum yang khusus dan hukum yang universal. Hukum yang khusus berlaku dan diterapkan pada anggota komunitas, sedangkan hukum yang universal adalah Hukum Alam.
- Grotius ; Hukum adalah aturan moral yang menjadi pedoman dalam bertindak secara benar.
- Thomas Aquinas ; Hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di foermulasikan.
- Satjipto Raharjo ; Hukum bukan semata-semata sebagai aturan-aturan dan logika tetapi juga struktur sosial dan tingkal laku.
Dengan demikian dapat diambil suatu tolak ukur bahwa pengertian hukum mengandung
makna :
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa
yaitu aturan yang dibuat oleh yang berwenang.
2.
Hukum dalam arti
Petugas.
3. Hukum dalam arti tata hukum yaitu
Hukum Positif.
B.
Teori Hukum
Murni
Teori Hukum Murni muncul karena
adanya Ilmu hukum yang Ideologis, yang hanya mengembangkan hukum itu sebagai
alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter.
Teori Hukum Murni dikemukakan Hans
Kelsen, bahwa inti ajaran
Hukum Murni adalah : Bahwa hukum itu harus dibersihkan
dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya.
Dalam teori Hukum Murni menolak
ajaran yang bersifat teologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya,
yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada.
Konsepsi Hukum Murni Hans Kelsen
tidak memberi tempat berlakunya hukum alam, menghindari dari soal penilaian dan
juga tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat, hanya memandang hukum sebagai Sollen Yuridis yang terlepas dari Das
Sei/ kenyataan sosial. Orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk
mentaatinya sebagai suatu kehendak negara. Hukum itu tidak lain merupakan suatu
kaedah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnya.
Hans Kelsen juga memperkenalkan konsepsi mengenai
“Grundnorm” yang berfungsi sebagai dasar dan tujuan dari semua jalan hukum.
Grundnorm sebagai induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu
tatanan hukum yang selanjutnya dikembangkan oleh Adolf Merkl yang dikenal
dengan Stufenbau Des Recht yang mengutamakan tentang adanya hierarkis dari pada
perundang-undangan.
Ajaran Stufentheori untuk hukum di
Indonesia sesuai dengan hieraikisnya termuat dalam Tap MPRS NO.XX/MPRS/1966
tentang tata urutan perundang-undangan dan Undang-Undang No.10 Tahun 2004
menetapkan sebagai berikut :
1) Undang-Undang Dasar 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
4) Peraturan pelaksana lainnya :
a) Peraturan Pemerintah
b) Keputusan Presiden
c) Keputusan Menteri, … dan seterusnya.
Hans Kelsen melihat hukum sebagai
sistem norma yang menekankan aspek seharusnya atau das solen dengan memprediksi
terlebih dahulu tidak bisa diturunkan dari kenyataan, norma hukum selalu
diciptakan melalui kehendak (act of will), sebuah tindakan hanya dapat
menciptakan hukum, hukum yang diciptakan harus sesuai dengan norma hukum yang
lebih tinggi. Dengan demikian semakin tinggi suatu norma semakin
abstrak sifatnya dan sebaliknya semakin rendah tingkat suatu norma semakin
kongkrit sifatnya.
C.
Keberlakuan
Hukum di Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan besar dalam semua aspek kehidupan
bangsa Indonesia, termasuk penyelenggaraan hukumnya. Dalam menata kerangka dan
struktur dasar organisasi negara disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 yang
didalamnya termuat pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang
mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan bernegara (Pembukaan UUD 1945) yang
apabila dihubungkan dengan Grundnormnya Hans Kelsen UUD 1945 merupakan hukum
yang tertinggi dalam hierarki perundang-undangan.
Dalam pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 menegaskan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Hukum yang berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah Indonesia itu sendiri yang dahulunya dijajah oleh
Belanda yang pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di
Belanda diberlakukan pula di Indonesia.Hukum Belanda berasal dari Perancis dan Hukum Perancis berasal
dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental yang pada pokoknya
membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu ; 1) Hukum Publik dan 2) Hukum Privaat.
Dalam hukum publik sesuai dengan
asas konkordansi pada tahun 1938 dan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 serta
ditegaskan kembali dalam Undang Undang No. 73 tahun 1958, bahwa Kitab Undang
Undang Hukum Pidana menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tetap berlaku di
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut berasal dari Wetboek van
Strafrecht.
Dalam hukum privaat, hukum Belanda
juga diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang dikenal dengan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk wetboek) dan Kitab Undang Undang
Hukum Dagang (wetboek van Kophande).
Pembidangan 2 (dua) hukum tersebut
pada saat ini masih terasa di Indonesia dan masih berlaku sepanjang masih belum
dicabut. Sesuai dengan perkembangan zaman Indonesia tidak lagi merumuskan
perundang-undangan berbentuk wetboek akan tetapi berubah kearah Rechtboek.
Indonesia dalam perkembangan
hukumnya telah berusaha dan membuat hukum sendiri dalam arti membuat undang
undang yang sesuai dengan dasar falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila
sebagai grundnormnya menurut Hans Kelsen. Sehingga pembidangan hukum Publik dan
Hukum Privat tidak dibedakan secara jelas dan tegas,
Undang-undang yang telah dibuat
Indonesia mengacu pada UUD 1945 sebagai Grundnorm yang kami penulis ingat
contohnya ;
1. Undang undang No. 5 tahun 1960
tentang Undang Undang Pokok Agraria.
2. Undang Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
3. Undang Undang NO. 4 tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan
4. Undang Undang NO. 42 Tahun 1999
tentang Fiducia.
Keempat Undang Undang tersebut pada
awalnya termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW), dengan berlakunya
ke empat Undang Undang tersebut maka sepanjang telah diatur oleh Undang Undang
yang bersangkutan, praturan yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum
Perdata tidak berlaku lagi.
Dibuatnya Keempat Undang Undang
Tersebut karena aturan-aturan yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum
Perdata tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia dan tidak memenuhi
tuntutan perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri.
Seiring dengan perkembangan zaman,
dibidang hukum publik Negara Indonesia telah banyak membuat Peraturan Perundang
undangan yang contohnya adalah :
1. UU NO. 8 tahun 1981 tentang Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana
2.
UU NO. 3
Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
3.
UU NO. 11
tahun 1995 Tentang Cukai
4.
UU NO.
28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
5.
UU NO. 22
Tahun 1997 tentang Narkotika
6.
UU NO. 31
btahun 1999 yang dirubah UU NO. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
7.
UU NO. 25
tahun 2003 tentang Pencucian Uang
8.
UU NO. 82
tahun 2003 tentang PPATK
9.
UU NO. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
10.
UU NO. 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang Undang tersebut di atas
merupakan hukum tertulis bagi bangsa Indonesia yang isinya bersesuaian dengan
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945
yaitu Pancasila, yang sesuai dengan pendapat Hans Kelsen merupakan Grundnormnya
perundang-undangan.
Dari Pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhuhr bangsa Indonesia yang merupakan
falsafah Negara dan Pandangan Hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang di
dalamnya mencakup :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang adil dan Berada
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh
Kehikmatan dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Hans Kelsen mengemukakan bahwa
metode dasar dari ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif atau
peraturan-peraturan dan dibebaskan dari ilmu-ilmu yang tidak membahas
oeraturan, sepereti psikologi, sosiologi dan etika. Teori hukum murni
membebaskan diri dari anasir-anasir sosiologi, politil, ekonomi bahkan etika
dan moral menjadikan hukum sebagai bidang yang terisolasi dari interaksinya
dengan masyarakat.
Sebagaimana telah diuraikan dimuka
bahwa perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berpedoman pada UUD 1945
sebagai Grundnorm yang di dalamnya mengandung falsafah Negara yaitu Pancasila.
Pancasila itu sendiri mencerminkan adanya etika, sosiologi, dan culture. Dengan
demikian hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sosiologi, etika dan
budaya bangsa Indonesia itu sendiri dalam arti hukum di Indonesia tidak
tertutup hanya sebatas hukum itu saja.
Sebagai contoh Analisis terhadap
Teori Hukum Murni atas keberlakuan hukum Indonesia :
1.
Pada pasal 5
Undang Undang NO. 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria,
Menegaskan bahwa hukum Agraria
Indonesia berlaku hukum adat, Yang menurut Boedi Harsono yaitu hukum adat yang
disanner.
Dari ketentuan pasal 5 tersebut,
maka UUPA berlaku hukum adat dapat pula diartikan kebiasaan suatu wilayah hukum
di Indonesia, adat merupakan nilai-nilai luhur yang mengendap dalam masyarakat
yang merupakan kenyataan yang tidak dipungkiri (sosial).
Dari uraian tersebut maka UUPA
mereduksi dari hukum adat bangsa Indonesia dalam arti sosial masyarakat.
2.
Pada pasal 2
Undang Undang NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menegaskan bahwa
Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan Kepercayaannya itu.
Dari bunyi pasal tersebut Undang
Undang Perkawinan memasukan unsur agama dan kepercayaan tidak melihat hukum itu
murni yang berdiri sendiri.
3.
Pada pasal 2
Undang Undang NO. 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 pada
penjelasannya menyebutkan ;
Bahwa yang dimaksud dengan “secara
melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,
maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dari penjelasan pasal tersebut
menunjukan kehendak pembuat undang undang bahwa perbuatan melawan hukum itu tidak
terbatas pada peraturan perundang undangan saja akan tetapi melihat rasa
keadilam masyarakat atau norma kehidupan sosial. Dengan demikian undang undang
ini tidak melihat hukum secara yuridis semata tapi melihat juga secara
sosiologi dan filosofi.
Dari ketiga contoh undang undang
tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa teori Hukum Murni dari Hans
Kelsen tidak berlaku dalam Hukum Indonesia.
Dalam penerapan atau penegakan hukum
di Indonesia, sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UU NO. 4 Tahun 2004 menyatakan
bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Disinilah bahwa hukum di Indonesia tidak
terlepas dari unsur-unsur sosiologi, politis dan budaya bahkan etika moral.
Sistem hukum yang tertutup (Teori
Hukum Murni) sama sekali akan menyulitkan dan menghalangi perubahan kaedah
hukum dalam masyarakat, bahkan hukum itu sendiri dapat mengakibatkan tidak
berdayaguna atau tidak efektif.
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan
bahwa Teori Hukum
Murni dari Hans Kelsen tidak dapat diterapkan dalam berlakunya hukum di
Indonesia. Hukum di Indonesia tidak terlepas dari unsur-unsur sosiologi,
ekonomi dan politis bahkan etika moral.
Selanjutnya bahwa Hukum di
Indonesia akan efektif dan berdaya guna apabila memasukan unsur-unsur agama, sosial budaya dan etika moral.
Oleh karena itu disarankan agar dalam pembuatan perundang undangan para pembuat
perundang undangan hendaknya memperhatikan singkronisasi antara Undang undang
yang satu dengan undang undang yang lainnya sehingga tidak saling bertentangan.
DAFTAR BACAAN
1. Dr. NURHADEIANTOMO,SH,MH. Catatan
Kuliah Teori dan Filasafat Hukum 2009.
2. HANS KELSEN. Teori Umum Tentang
Hukum dan Negara, Diterjemahkan Rasul Mutaqien, Nusa Media Bandung 2008.
3. SATJIPTO RAHARDJO, Ilmu Hukum
Cetakan keenam 2006,citra Aditya Bandung 2006.
4. Dr. SAIFULLAH,SH.Mhum, Refleksi
Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Malang 2006
5. Dr.H.LILI RASJIDI DAN THANIA
RASJIDI, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
1981.
6. DRS. SURAJIYO, Ilmu Filsafat Suatu
Pengantar, Bumi Aksara, Jakarta 2005
7. R.SOESILO, Kitab Undang Undang Hukum Pidana,
Politea Bogor & Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, Wacana Intelektual Bogor 2007
8. SRI SUMARWANI, Materi Kuliah
Filsafat Hukum Magister (S 2) UNINSULA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar